HUKUM
MMM MENURUT ISLAM :HALALKAH MMM?
Mungkin kita pernah mendengar istilah DHABITH dan
KAIDAH.Karena MMM sangat berhubungan dengan masalah muamalah yang baru, maka
MMM perlu ditinjau dari Dhabithnya.Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah
hak Allah swt.Tetapi ketika ada masalah baru dalam urusan dunia, seperti MMM,
tentu gak ada satupun dalil yang melarang system MMM.Mengetahui kaidah dan dhobith
adalah perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama.
Dan dengan kaidah dan dhobith seorang muslim akan
mempunyai gambaran yang baik pada setiap permasalahan, bisa melepaskannya dari
berbagai masalah dan menjaganya dari kesalahan.Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ)
yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu.Adapun secara istilah, kalimat
para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat
definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan
bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari
suatu bab bisa kembali kepadanya.
Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah
walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith.Kalau kaidah itu adalah
ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam seluruh bab/permasalahan. Maka dhobith
hanya dipakai dalam bab tertentu saja.Kalau dikatakan ada kaidah begini2, maka
itu berarti bahwa kidah tersebut bisa digunakan dalam seluruh bab, baik dalam
sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lain termasuk muamalah.
Tapi kalau dikatakan dhobith dalam masalah ini
begini2, maka itu menunjukkan bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab
itu secara khusus.Kalau dipakai dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam
bab sholat, kalau digunakan dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab
puasa, demikian juga jika dipakai dalam bab muamalah.
Dhobith pertama : Asal dalam mu’amalat adalah halal
dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang.Kandungan dhobith
pertama ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’ termasuk Imam
empat dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Al-Abhary dari
kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab Azh-Zhohiriyah.Banyak dalil yang
menunjukkan kuatnya pendapat ini, diantaranya :Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba”. (QS. Al-Baqorah : 275)
Sisi pendalilan : Allah menghalalkan jual beli dan
perdagangan dengan seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena didalamnya
terdapat bentuk kezholiman dan memakan harta manusia dengan kebatilan. Maka hal
ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal sepanjang tidak
mengandung kezholiman atau makan harta manusia dengan kebatilan.Dan didalam
tanzil-Nya, Allah menyatakan :
فَإِذَا قُضِيَتِ
الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
“Apabila
sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10)
Sisi pendalilan : Jual beli memiliki larangan khusus
yaitu ketika adzan jum’at telah dikumandangkan. Namun setelah jum’at kita
diperintah dengan perintah umum untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia
Allah. Maka ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh
sampai ada dalil yang menunjukkan tentang haramnya.Dan Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”.
(QS. An-Nisa` : 29)
Sisi pendalilan : Dalam ayat ini tidak disyaratkan
dalam perdagangan kecuali saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang satu bentuk
perdagangan dan jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada larangannya maka
asalnya adalah boleh dan halal.Dan Rabbul ‘Izzah berfirman :
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Padahal sesungguhnya
Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”. (QS.
Al-An’am : 119)
Sisi pendalilan : Segala sesuatu yang telah
diharamkan ada rincian penjelasan haramnya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka
ini menunjukkan bahwa asal dari mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidaklah
boleh mengharamkan sesuatu kecuali kalau ada penjelasannya dari Allah ‘Azza wa
Jalla dan Rasul-Nya.Dan Allah Jalla Sya’nuhu menyatakan :
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ
خِنْزِيرٍ
“Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”. (QS.
Al-An’am : 145)
Sisi pendalilan : Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya
membatasi perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja yang
tidak diketahui pengharamannya maka ia adalah halal.Kesimpulan :Secara dhabith,
hukum MMM adalah HALALkarena hukum asal tersebut belum ditemukan larangan yang
mengarah kepada pengharaman.Kaum muslimin jangan salah faham dengan kami, kami
bukan membuat hukum tentang MMM, bukan kapasitas saya memutuskan halal atau
haram.Kami menghalalkan karena belum menemukan illat (cacat hukum) dalam MMM,
atau yang mengarah kepada perbuatan haram /yang dilarang.
Jadi, sebelum ada larangan yang jelas tentang
system MMM, maka hukumnya tetap kembali ke hukum semula, yakni HALAL,,asannya
adalah :- MMM masalah muamalah baru yang belum ditemukan penyimpangannya secara
syar'i Hukum ini akan berubah jika MMM cacat hukum.Antara lain :- RibaMMM sama
sekali tidak berhubungan dengan jual beli dan hutang piutang, tetapi pemberian.
Adanya penambahan 30% bukan dari orang yang ditransfer, tetapi dari orang lain
yang memberi suka rela. Perkara memberi ikhlas atau tidak, urusan hati masing2,
dan tentu saja tidak lantas menjadi haram hanya karena niat yang salah.Contoh
anda menyumbang masjid, tetapi tidak ikhlash, maka uang tersebut tetap halal,
bukan menjadi haram karena salah niat.- Gharar (Penipuan)
Di MMM. Tak ada celah menipu. Pihak management MMM.
Sama sekali tidak menerima SETORAN uang ke perusahaan layaknya investasi.-
ZhulmunAda akad yang menzhalimi satu pihak dan hanya menguntungkan pihak
lain.MMM jelas menguntungkan semua pihak.- Terpaksa/ Tiada RelaSedangkan di MMM
sejak PH seseorang dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela membantu.
Demikianlah, artinya system benar, perkara orang tidak rela saat membantu,
tidak menggugurkan system.- Mengandung Unsur Perjudian.Sangat jauh berbeda
antara MMM dengan perjuadian.Dalam judi jelas2 spekulasi, pasti ada yang hancur
dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab dalam judi ada istilah kalah dan
menang.Sedangkan di MMM. "Menang semua", untung semua, senang
semua...!!!
Sumber: Guru Anom Forum Kaskus
Sumber: Guru Anom Forum Kaskus