Showing posts with label Informasi. Show all posts
Showing posts with label Informasi. Show all posts

Mengapa Harus Ada 30%?

Sumber : Guru Anom 


Saat kita menjelaskan kepada saudara, kerabat dan kawan tentang dakwah iqtishadiyah (dakwah ekonomi) MMM ini, akan selalu ada yang susah diajak kompromi, ngajak debat. Kalau sedekah kenapa tidak ke masjid saja, kenapa tidak ke pengemis, anak yatim atau fakir miskin saja?
Lalu ketika dijelaskan bahwa di MMM adalah mengutamakan power of giving, kekuatan dalam memberi, dihajarlah kita-kita dengan أسئلة مؤلمة "as-ilah mu'limah" dalam bahasa kita "pertanyaan yang menyakitkan".
Pertanyaannya adalah :
"JIKA ANDA DI MMM TIDAK MENDAPATKAN 30% PERBULAN, APAKAH ANDA TETAP AKAN BERGABUNG JUGA?"
Sebenarnya jika saya boleh menilai dari sisi hati, naluri dan perasaan insani, pertanyaan itu tidak layak dan sangat merusak hubungan hati dengan sesama kawan.
SAYA BERANI MENYIMPULKAN :
Jika dia orang berpendidikan, dia hanyalah orang yang memenuhi memori otaknya dengan ribuan GB error aplication, Otaknya penuh, hatinya kosong.

Jika dia seorang intrepreneur, maka dia belum pernah belajar ilmu retorika dan seni berbicara dengan orang lain.
Jika dia seorang ustadz, dia belum pernah belajar ilmu احترام الإنسان ilmu ikhtiraamul insaan (ilmu cara menghargai manusia), dan juga ilmu akhlaknya masih "muntir".
Jika dia seorang yang goblok dan bego maka belum pernah belajar "ilmu nglenggono" dalam bahasa Kulon di sebut ilmu "self-conscious".
Tidak salah, boleh-boleh saja nanya kaya itu, tetapi tak pantas.
Baiklah.. Sekarang mari kita jawab.
"JIKA ANDA DI MMM TIDAK MENDAPATKAN 30% PERBULAN, APAKAH ANDA TETAP AKAN BERGABUNG JUGA?"
Maka jawabannya dengan beberapa versi :
Versi Pertama :

KALAU GAK ADA REWARD 30%, NGAPAIN SYSTEM INI HARUS ADA?! PERGI AJA SAMPEYAN KE MAKAM, DI SANA GAK AKAN DIBAHAS SYSTEM.
Jadi benar kan, kamu tidak ikhlas?!
"KALAU SAYA IKHLAS, APAKAH SALAH?! 
Gak salah..

KALAU SAYA GAK IKHLAS, APA KAMU RUGI?! 
Gak rugi..

APAKAH KAMU TAHU ISI HATI SAYA?! APA KAMU TAHU BERAPA KADAR KEIKHLASAN SAYA?!
Gak tahu..

MAAF, KAMU LANCANG SEKALI..
Jangan kasar donk, santai...kenapa lancang?!

LANCANG SEBAB MEMBAHAS "WILAYAH ALLAH SWT".
Kok bisa..?

YA IYALAH, MASALAH IKHLAS ITU MASALAH FI'LUL QALBI, PEKERJAAN HATI. 
SUDAHLAH, SEKARANG SAYA MAU BUKTIKAN, DAN TANYA PADAMU TENTANG IKHLAS.
JAWABLAH, KALAU KAMU BISA MENJAWAB, SAYA PASTI AKAN KELUAR DARI MMM, TETAPI JIKA GAK BISA JAWAB, HENTIKAN KOWAR-KOWARMU SEKARANG JUGA, DAN TETAP BOLEH MENJADI ANGGOTA MMM. RAPOPO.
Baiklah...akan saya jawab semampuku..

BERAPA NILAI IKHLAS DARI SHOLAT SUBUHMU HARI INI?!
Waduh.. Tentu saja gak bisa jawab..

LHA KALAU SHOLAT SUBUHMU SENDIRI SAJA GAK BISA JAWAB BERAPA NILAI IKHLASNYA, BAGAIMANA KAMU LANCANG SEKALI MENGKLAIM ISI HATI JUTAAN PARTISIPAN MMM DI INDONESIA?!
Hmmm....iya juga.

Ingat kalau sudah sampai di sini masih ngeyel, Sumbat aja mulutnya dengan kaos kaki, sebab 7 hari 7 malam pun akan tetap mempertahankan pendapatnya.
Versi kedua  dengan perbandingan :
Mengapa harus ada 30%? 
Justru 30% itu harus ada. Untuk mengambil sesuatu yang besar (dalam hal ini mengalihkan dana bebas masyarakat dari bank ke MMM) agar menjadi dana bantuan, maka masyarakat harus dirangsang agar dana itu bisa keluar demi kemaslahatan yg lebih besar. Agar Ekonomi terangkat bersama, demi kemakmuran bersama, demi terwujudnya masyarakat yg terbebas dari kemiskinan dan penderitaan.

Apakah dengan rangsangan 30% akan mengikis habis rasa keikhlasan?! Kami sudah membahas, bahwa bantuan MMM adalah berorientasi pada kemaslahatan insani, tujuan duniawi dan ini tidak salah menurut agama. 
Akan tetapi semua tetap mengharapkan keridhaan Allah swt.

Apakah dengan 30% berarti akan mengikis habis nilai pahala dari Allah swt?! Tidak, melainkan tergantung hati masing-masing.
INILAH BUKTINYA.
- Allah merangsang hambanNya agar sholat berjamaah di masjid, dengan pahala 27 derajat dibanding sholat sendiri. 
Apakah anda akan bertanya kepada kaum muslimin, "Jika tidak ada pahala 27x lipat apakah anda tetap sholat jamaah?". Pertanyaan sangat tolol.

- Allah juga merangsang hambaNya agar melaksanakan puasa Ramadhan dengan dihapusnya dosa-2 yang telah lalu. Apakah anda juga akan nanya serupa?!
- Allah juga merangsang orang untuk sedekah, infaq dengan dilipatgandakan 700x lipat, apakah anda protes?!
- Allah juga merangsang hambaNya yang ingin dimudahkan rejekinya dengan menyuruh sholat duha di pagi hari, apakah anda protes dan mengatakan "APAKAH TETAP IKHLAS JIKA INI ITU?!"
Sebenarnya banyak sekali hujjah untuk mematahkan pertanyaan2 super konyol di atas, tetapi kami rasa ini cukup mewakili.

JUAL BELI MAVRO HARAM?!

Sumber : Guru Anom

Guru Anom akan menanggapi Pernyataan Cerdas saudara kita negatron tentang Jual Beli Mavro.
Pernyataan Negatron saya singkat ( PN ). Negatron Cerdas (NC).
PN : saya akan jelaskan dulu Definisi uang. Uang adalah Surat hutang negara. Maka siapapun masyarakat Indonesia yang memiliki mata uang rupiah dijamin oleh negara bahwa uang tersebut dapat ditransaksikan di wilayah yang dijamin oleh negara.
Nah apakah "Uang Mavro" dijamin oleh negara?! Negara Mana? Bahkan si Pemilik system sendiri tidak menjamin mata uang tersebut di negara asalnya. 
Nah jika dilihat dari sisi ini, transaksi tukar mata uang tersebut jelas merugikan si pembeli dan ini hukumnya HARAM.

Tanggapan Guru Anom :
Apakah uang? Menurut orang biasa seperti saya, definisi itu sederhana sekali: uang adalah alat tukar/pembayaran untuk membeli barang atau mendapatkan jasa.
Tapi, di mata orang-orang tertentu, definisi uang seperti itu tidak cukup. Harus ditambah sesuai dengan kepentingan masing-masing: 
Bagi orang yang takut miskin, uang adalah juga alat untuk menumpuk kekayaan. 
Bagi orang yang takut menjadi rakyat biasa, uang adalah alat untuk membeli jabatan. 
Bagi orang yang punya utang, uang adalah alat untuk menunda pembayaran tagihan (lewat cek mundur). 
Bagi yang takut neraka, uang adalah alat untuk mencari pahala (bayar zakat fitrah pun sudah tidak perlu lagi dengan beras). 
Bagi yang takut masuk surga, uang adalah alat untuk menipu (misalnya dengan cek kosong).

Kepada saudaraku NC...
Anda sedang berbicara tentang HUKUM ISLAM, masalah halal haram.
Mengapa anda tidak menyertakan devinisi Mata Uang menurut para pakar Islam serta kaidah-kaidah Islam dalam hal MATA UANG?! Anda terlalu gegabah.

Sudah dimaklumi, sumber hukum Islam berbahasa Arab dan para ulama Islam seluruhnya selalu menyertakan pengertian sebuah istilah kepada istilah yang berlaku dalam syariat yang umumnya berbahasa Arab.
Demikian juga mata uang yang memang sudah ada dan berlaku di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan setelahnya. Oleh karena itu perlu sekali melihat istilah mata uang menurut bahasa Arab dan terminologi ulama syariat.
Mata uang dalam bahasa Arabnya adalah النقد (an-naqd).
Kata "AN-NAQD" dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna :
1. petunjuk atas menonjolnya sesuatu dan penonjolannya, sebagaimana dikatakan Ibnu Faris. 
2. Juga bermakna pembuktian, seperti dalam pernyataan orang Arab: نقد الدراهم , yang berarti membuktikan keadaan Dirham dan membuang bagian yang palsu di dalamnya. 
3. Kata النقد juga bermakna memberi atau menerima secara tunai, lawan dari kata النسيئة (tunda). Anda berkata, نقدت الدراهم , yang artinya, “Aku membayarnya dengan Dirham secara kontan.” (Lihat Mu’jam Maqayis al-Lughah kata ن ق د. )

Adapun secara istilah, kata النقد , menurut pakar fikih, 
Uang : digunakan untuk menyebut emas, perak atau benda lainnya yang dipakai oleh masyarakat dalam muamalat mereka (sebagai alat tukar). (Lihat al-Qamus al-Muhith kata ن ق د hal. 412).

Adapun menurut ahli ekonomi zaman ini devinisi uang ;
“Segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai perantara barter di antara masyarakat. Hal ini berarti an-naqd merupakan tolok ukur bagi harga, alat pembayaran dan bisa disimpan dan ini adalah fungsi dari uang."

"Mata Uang didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar dapat berupa benda apa pun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. "
Dalam Ilmu Ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lain, serta untuk pembayaran hutang. 
Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Saudaraku NC...
Anda berani beristimbath (mengambil kesimpulan) hukum hanya dari sisi devinisi yang sangat sederhana..

Tak sesederhana itu saudaraku... Agama ini sangat luas, permasalahan yang baru seperti MMM, sejelek apapun di mata anda, tak seharusnya anda begitu "ISTI'JAL" tergesa-gesa menghukumi HARAM.
Membuat pernyataan HARAM tentang MMM jauh lebih bahaya dan lebih besar dosanya daripada membuat pernyataan HALAL.
MENGAPA?!
Sebab HUKUM ASAL MASALAH MUAMALAH ITU HALAL, KECUALI ADA DALIL YANG MENGATAKAN HARAM, ATAU ADA ILLAT (SEBAB) YANG MERUBAH STATUS HALAL MENJADI HARAM.
Di MMM belum ditemukan illat hukmi, cacat hukum dari berbagai sisi. Di antaranya : 
Apakah pendiri dan system melakukan penipuan? Tidak sama sekali.
Apakah ada yang merasa dirugikan? Tidak ada.
Apakah ada pembodohan dan penzhaliman hak?! Tidak ada.
Apakah transaksi yang dilakukan barang haram / merusak?! Sama sekali tidak.
Lalu adakah sisi manfaat dan maslahat yang nyata?! Jelas-jelas terbukti nyata.
Siapakah yang paling diuntungkan?! Semuanya.
Siapakah yang paling dirugikan?! Tidak ada.
Adakah paksaan dalam transaksi?! Tidak ada bahkan suka sama suka, suka rela.

Sedangkan menyatakan HARAM harus merubah status HUKUM ASAL menjadi haram setelah ditemukan bukti illat hukminya.
Inilah sikap Guru Anom berpegang teguh dengan kaidah asal, bahwa MMM Halal sebelum ada kaidah yang menggugurkan status halal tersebut menjadi haram.
Saudaraku NC..
Anda mengatakan transaksi mavro jelas-jelas merugikan si pembeli, dan ini hukumnya HARAM.
Ana jawab dengan kenyataan, bukan hayalan seperti Anda, bahwa seandainya di MMM ini benar-benar transaksi jual beli, maka TAK ADA YANG DIRUGIKAN. 
Tanya aja kepada seluruh partisipan yang jumlahnya sudah satu juta orang, adakah pembeli dan penjual mavro dirugikan?! Tentu mereka akan menjawab TIDAK ADA.
Artinya asumsi anda sangat jauh dari kenyataan.

Tetapi saya tegaskan, bahwa di MMM tak ada jual beli, karena sesuai dengan ideologi Mr. Mavrodi, MMM BUKAN BISNIS.
Jadi BUY dan SELL hanyalah istilah untuk mempermudah system melakukan penghitungan angka virtual. 
Dengan mavro itulah seorang partisipan dapat melihat uang yang ada di dalam akunnya, yang sewaktu-waktu dapat diperbantukan atau dimintakan bantuan.

Bukti lain, kalau kita masuk ke akun "Dekstop" di sana ditulis besar2 WANT TO PROVIDE HELP & WANT TO GET HELP. sedangkan buy and sell hanya ditulis kecil sekali.
Jadi mavro hanyalah nilai rupiah, jadi bukan jual beli mata uang.

RACUN PEMIKIRAN YAHUDI LEWAT MMM?!

Sumber : Guru Anom
Dalam suatu blog tetangga, ditulis besar-besar, ummat Islam sudah teracuni oleh Yahudi. Ini terbukti hampir semua partisipan MMM adalah ummat Islam. Padahal kita tahu, siapa Mavrodi. Mavrodi adalah seorang Misionaris Yahudi.
Tanggapan Guru Anom
Tidak benar jika partisipan MMM hampir semuanya muslim. MMM adalah komunitas yang ingin menyatukan manusia tanpa pandang bulu, agama, bangsa dan warna kulit. Semua disatukan lewat MMM.
Di MMM banyak juga yang Kristen, Katolik, Hindu, Budha dll. 
Tidak percaya?! Tanyalah partisipan MMM di Bali, Maluku dan Papua.
Siapapun boleh, siapapun berhak mendapat kesejahteraan bergabung di komunitas ini. Tak ada pengkotak-kotakan. Semua partisipan MMM adalah anggota keluarga besar. Mereka dapat dipersatukan dengan kekuatan "Memberi" atau Power of Giving.

Mavrodi misionaris Yahudi?!
Maaf dalam hal ini kami ganti bertanya kepada anda, dari mana anda tahu beliau Misionaris Yahudi?! Jangan-jangan anda hanya termakan oleh issue murahan?!
Bagaimana jika beliau memang Yahudi?!
Jika beliau Yahudipun juga tidak masalah. Sebab hubungan kita dengan beliau adalah hubungan "Muamalah", hubungan keduniaan bersifat kerja sama, bukan dalam rangka memerangi agama.
Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka?
Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan keahlian mereka.

[Pertama]
Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790)

[Kedua]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068)
Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140)
Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه
“Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141)

[Ketiga]
Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518)
Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir.

Jadi jelas, meskipun Mavrodi orang Yahudi, tidak menyebabkan MMM menjadi haram. Beliau yang membuat system spektakuler yang jelas-jelas besar manfaat dan maslahatnya buat seluruh ummat, mengapa harus disalahkan, kenapa juga harus dicari-cari kesalahannya?!

APAKAH HUKUM TRANSAKSI MMM HARAM?

Copas dari Guru Anom**

Karena banyaknya inbox yang masuk, berkenaan dengan artikel TENTANG HUKUM TRANSAKSI MMM di sebuah blog, maka kali ini akan kita tanggapi artikel tersebut, semoga bermanfaat.
Secara singkat Ustadz tersebut diberi pertanyaan oleh seseorang sebagai berikut :
Yang saya tanyakan, apakah sistem tersebut termasuk riba? Sudah jelas klo niat kita ikhlas membantu tanpa mengharap imbalan, dan orang yang dibantu berbeda dengan orang yang membantu kita.
Jawaban (Ustadz tersebut) :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Islam mengajarkan agar sedekah yang kita berikan, diorentasikan untuk akhirat.
Begitu kita telah menyiapkan dana untuk disedekahkan, kita sudah memiliki niat untuk mendapatkan pahala akhirat.
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ . الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 261 – 262).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga menasehatkan, agar sekecil apapun sedekah yang kita berikan, dilatar belakangi karena ketakutan kita kepada hukuman Allah,
فَلْيَتَّقِيَنَّ أَحَدُكُمُ النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ
Kalian harus merasa takut kepada neraka, meskipun dengan separoh kurma. Jika kalian tidak memiliki kurma, gunakan kalimat yang baik. (HR. Bukhari 1413, Muslim 1016 dan yang lainnya).
Dan ayat maupun hadis yang berbicara masalah ini sangat banyak.
Islam juga mengajarkan kepada kita, agar ketika kita memberi sesuatu kepada orang lain, kita tidak mengharapkan imbalan yang lebih besar. Allah mengingatkan,
وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ
Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (imbalan) yang lebih banyak. (QS. Al-Mudatsir: 6).
Ibnu menafsirkan ayat ini,
لا تعط عطية تلتمس بها أفضل منها
’Janganlah kamu memberi sesuatu untuk mengharapkan yang lebih baik dari itu.’ (Tafsir al-Qurthubi, 19/67).
Seperti itulah islam, mengajarkan kepada umatnya, membangun semangat anti pamrih dalam amal yang bersifat sosial. Apalagi mengharapkan imbalan dari kebaikan yang telah diberikan.
Ini menunjukkan bahwa transaksi MMM tidak sejalan dengan prinsip yang diajarkan dalam islam, yang tidak selayaknya dilestarikan.
Allahu a’lam.

TANGGAPAN GURU ANOM :
Saudaraku... Ana yakin antum adalah hamba Allah yang shalih, yang selalu ingin menyebarkan dan menebarkan kebaikan di muka bumi ini. Semoga Allah senantiasa meridhai dan merahmati antum. Allahumma aamiin.. Pendapat antum tentang HUKUM TRANSAKSI MMM tetap ana hormati sebagai bentuk fastabiqul khairat..
Ana juga menghormati jika di antara kita ada sedikit perbedaan pendapat dari "sisi pandang".
Dari yang ana lihat dari pemaparan antum tentang MMM, ana menyimpulkan bahwa antum mendevinisikan MMM sebagai KOMUNITAS SEDEKAH. Sehingga semua dalil yang antum keluarkan adalah dalil tentang "Sedekah". Jadi tak ada satupun dalil-2 di atas yang salah. Semua benar.
Baiklah agar lebih jelas, marilah kita bahas tentang devinisi singkat sedekah dan yang lain, untuk menempatkan "pembahasan masalah" pada tempatnya.
Devinisi Hibah 
secara bahasa artinya memberikan harta atau lainnya secara sukarela kepada orang lain. 
Dan menurut terminology syari’at Islam:
عَقْدٌ يُقِيْدُ التَّمْلِيْكَ بِلاَ عَوْضٍ حَالَ اَكْيَاةِ تَطَوُّعًا
“Akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela.”
Devinisi Sedekah 
secara bahasa berasal dari huruf shad, dal, dan qaf, serta dari unsur ash-shidq yang berarti benar atau jujur. Sedekah menunjukkan kebenaran penghambaan seseorang kepada Allah ta’ala.
Secara etimologi, 
sedekah adalah pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala, dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut.
Sedekah adalah nafkah yang diharapkan mendapatkan pahala dengannya. Sedekah adalah amalan yang paling utama dan amat dicintai oleh Alloh Ta’ala.
Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ibnu ‘Umar radhiallohu ‘anhuma yang diriwayatkan secara marfu’:
“Amalan yang paling dicintai oleh Alloh Ta’ala adalah engkau memberikan rasa gembira kepada orang mukmin, meringankan bebannya, membayar hutangnya atau menghilangkan rasa laparnya.”
Definisi Hadiah
Secara Bahasa Hadiah adalah apa-apa yang kamu berikan atau hadiahkan kepada orang lain. Dikatakan, أَهْدَيْتُ لَهُ وَإِلَيْهِ “aku memberikan hadiah kepadanya.”
Secara istilah Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan makna hadiah, di antaranya:
Al-Hafidz bin Al-‘arabi Al-Maliki berkata “Hadiah adalah setiap harta yang diberikan sebagai ungkapan cinta dan kasih sayang serta untuk menumbuhkan dan melanggengkan cinta dan kasih sayang tersebut.
Imam An-Nawawi berkata;
“Antara Hibah, hadiah, dan sedekah tathowwu’ mempunyai kesamaan makna (dalam beberapa sisi), yaitu menjadikan sesuatu sebagai hak milik tanpa ada ganti (kepada yang diberi).
Jika hal tersebut murni untuk mendekatkan diri kepada Alloh Ta’ala dengan memberikan sesuatu kepada orang yang membutuhkan, maka disebut "sedekah".
Jika pemberian bertujuan untuk memuliakan seseorang, sebagai bentuk penghormatan, mempererat tali silaturahmi, menjalin cinta dan kasih sayang, maka disebut "hadiah".
Dan jika bukan hadiah atau sedekah, maka disebut "hibah".
Perbedaan yang menyolok antara sedekah dengan hadiah/hibah adalah pada tujuan utama :
- Sedekah tujuannya murni untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. (Motif akhirat)
- Hadiah/ Hibah tujuan utamanya adalah menjalin tali kasih sayang. (Motif insaniyah/duniawi).
Maka pemberian di MMM adalah pemberian yang bersifat duniawi, tanpa melihat suku, agama, status sosial, pendidikan, jabatan dll, bukan sedekah.
Jika komunitas MMM diartikan sebagai badan/komunitas sedekah, ini tidak benar dan memang jelas-jelas bukan. Tetapi kalau pemberian di MMM disebut komunitas saling membantu dengan dana hibah atau hadiah, jika ditinjau dari tujuan utamanya, maka ini yang paling tepat.
Di MMM adalah gabungan dari hibah dan hadiah.
Mari kita kaji : 
- A menjadi anggota MMM dengan mengakadkan dana suka rela (siap menghibahkan dana suka rela)
Dalam bahasa system disebut "Want to Provide assistance (Ingin memberikan bantuan).
- Karena A menjadi anggota komunitas yang siap membantu, maka system MMM memberikan 
reward (hadiah) sebagai penghargaan kepada orang tersebut mau menjadi bagian dari penyandang
dana kemanusiaan. Reward ini dalam bentuk "uang virtual" yang bernama mavro.
- Nilai mavro tersebut sejumlah akad si A, lalu system memberikan tambahan sebagai penghormatan.
- Sebenarnya tambahan yang diberikan system tidak pasti 30% tetapi berubah-rubah sesuai sikon.
- Bisa jadi kurang dari 30% tetapi juga bisa lebih. Jika anggota MMM tahu tentang hal ini. 
Tetapi jika bukan anggota, hanya akan tahu kulit luar dan tak akan pernah mengerti. 
- Nah setelah si A disuruh oleh system untuk transfer sesuai akad diawal (sesuai kerelaan), maka si A
harus transfer (membantu) si B atau C dan lain-lain yang ditunjuk system.
- Setelah A transfer, maka uang A hilang, dan harus diikhlaskan, sebab tidak akan mungkin B atau C
mengembalikan uang A tersebut. Artinya A tidak mengharap pengembalian. 
- SEBAGAI KOMUNITAS SALING MEMBANTU, maka A juga akan dibantu. Siapa yang membantu A?
Ya tentu saja yang akan membantu A orang lain sesama komunitas dengan petunjuk system.
- Nah karena ini system, maka besar bantuan itu hanya bisa didapatkan sebesar nilai virtual di system.
Misalnya system memberikan nilai virtual 130% dari akad, maka nilai mavro yang dapat diambil juga 
sebesar 130%. Misalnya Akad membantu 1 juta, maka A akan dibantu system 1,3 juta (130%).
- Lalu apa ijab qobulnya? Ijab qabulnya adalah UPLOAD dan KONFIRMASI.
A setelah transfer ke B, maka harus mengupload bukti transfer sebagai bentuk ijab qabul. Dalam 
bahasa keseharian "Saya serahkan bantuan ini kepada anda". 
Lalu si B menerima (sebagai ijab qabu) dengan mengkonfirmasi. "Terima kasih, saya terima". 
Bagi pihak yang diberi bantuan, harus menuliskan perasaan senang dan ungkapan terima kasih.
Dalam bahasa system disebut "Letter if Happiness".
Hal ini juga hanya dapat dilihat oleh anggota partisipan. Yang bukan partisipan tak akan pernah tahu
dan tak akan pernah mengerti. 
Maka bagaimana orang bisa mengklaim dan berpendapat tentang sesuatu yang sama sekali tidak dia fahami?!
Membahas masalah hukum halal haram sangatlah pelik, dibutuhkan peninjauan dari berbagai sisi.
Satu hal yang terkesan ditutup-tutupi oleh orang-2 yang diskriminatif terhadap MMM, mereka tak pernah melihat sisi :
- Benarkah MMM membawa kemaslahatan besar?!
- Adakah yang merasa ditipu atau dizhalimi?!
- Adakah tujuan-tujuan jahat, misalnya pemutarbalikan fakta atau permusuhan antar manusia?!
- Adakah tujuan untuk melecehkan agama tertentu atau orang tertentu?!
- Adakah modus untuk merusak moral dan spiritual?!
NAH JIKA SISI-SISI DI ATAS SEMUA BAIK, TETAPKAH MMM TIDAK LAYAK BUAT KITA?! BERANIKAN MENGHARAMKAN MMM?!
Kepada seluruh saudaraku partisipan MMM, pernahkan kalian semua ditipu di MMM?!
Benarkah MMM membawa kebaikan untuk kalian semua?! 
Allahu a'lamu maa fii qalbiy.

RIBA VS MMM


Disini kami tidak hendak melakukan pandangan benar atau salah, riba atau bukan, karena kami bukanlah ahli agama / Ulama. Hanya sekedar memaparkan atau memperbandingkan, keputusan Riba atau bukan terpulang kepada pandangan pribadi masing-masing.

Tujuan utama Sergey Mavrodi mendirikan MMM adalah bukan sekedar money oriented apalagi bisnis online ecek-ecek, karena jika dilihat dari segi finasial, Sergey Mavrodi adalah seorang Milyader pemilik 8% saham Perusahaan Gazprom Rusia. 

Dalam videonya, dia mengatakan bahwa tujuannya mendirikan MMM adalah sebagai kewajiban moral pada bangsa dan negara dan lebih luas lagi pada masyarakat dunia. Sergey Mavrodi adalah seorang yang cerdas, dia memang sengaja menciptakan sistem MMM ini untuk menjadi pesaing lembaga2 keuangan yang menurutnya sangat tidak manusiawi karena mencekik masyarakat dengan hutang dan riba. Sergey Mavrodi menciptakan sistem MMM ini untuk membebaskan masyarakat dari praktik riba dan rentenir sehingga pada akhirnya kesejahteraan akan menyebar secara merata dan bukan lagi hanya milik bos-bos besar dan konglomerat saja.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa RIBA adalah kegiatan pinjam meminjam atau pertukaran uang dan barang yang dilakukan oleh 2 orang, bisa dibagi menjadi beberapa macam :


1. Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.

Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;

الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]

Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).


Contoh riba nasi’ah: 

Bunga bulanan atau tahunan di Bank konvensional; mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.

Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 10 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.

Bandingkan dengan sistem MMM :
Hari ini Si A memberikan bantuan 10jt kepada si B; tanpa ada kewajiban apapun bagi si B untuk mengembalikannya, apalagi menambahnya dengan bunga.
Setelah satu bulan kemudian si A ganti dapat bantuan dari orang lain ( bukan si B). Bisa dari si C sebesar 13jt, atau bisa juga dari anggota MMM yang lain, misalnya bantuan dari si D 10jt plus bantuan tambahan dari si Z 3jt. Dan bantuan mereka itupun sifatnya tidak ada paksaan dari siapapun. 
SUNGGUH MULIA BUKAN?


2. Riba Fadlal. Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).

Pertanyaan : Bolehkah kita menjual mata uang kuno Rp 1 dengan harga Rp 10.000?

Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno atau mata uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat tukar yang sah.

Jawaban beliau,

ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج

Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).

Hukum jual beli mata uang adalah mubah selama memenuhi syarat-syaratnya. Adapun jika yang dijualbelikan tak sejenis (misal rupiah dengan dolar AS), syaratnya satu, yaitu dilakukan secara kontan. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, 2/155; Abul Aâla al-Maududi, Ar-Riba, hal. 114; Saâid bin Ali al-Qahthani, Ar-Riba Adhraruhu wa Atsaruhu, hal. 23).

Bandingkan dengan MMM :
Yang ditukarkan di MMM adalah mata uang MAVRO sebagai barang dagangan. 100 MAVRO ditukar seharga 10juta RUPIAH setelah satu bulan MAVRO yang kita miliki bisa kita jual lagi dengan harga 13juta RUPIAH. Tak jauh beda dengan 1 ekor sapi kita tukarkan dengan 10juta rupiah kemudian setelah satu bulan kita jual lagi dengan harga 13juta rupiah.
Lalu dimana letak ribanya...........??????


3. Riba Qardl. Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker­ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]

Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]

Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga) adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi terjemahan); jilid xii, hal. 113]

Bandingkan dengan sistem MMM :
Di MMM saat si A membantu si B. Si A tidak pernah menarik keuntungan atau hadiah apapun dari si B. 
Lalu dimana letak ribanya...??????????????


4. Riba al-Yadd. Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)

الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]


Riba al-yadd adalah pertukaran barang atau uang sejenis yang tidak dilakukan dengan kontan. Misalnya menukarkan rupiah dengan rupiah.

Bandingkan dengan sistem MMM:
Pertukaran di MMM adalah pertukaran mata uang yang TIDAK SEJENIS.
Lalu letak ribanya dimana.......???????????????


Pada jaman sekarang ini, banyak transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan masuk dalam kategori riba. Beberapa contoh transaksi riba yang dilakukan diberbagai lembaga bisnis dan keuangan saat ini antara lain:

1) Lembaga Keuangan Konvensional.

LK Konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga. Nasabah yang menyimpan uangnya di LK mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu dari uang yang disimpan di LK tersebut. Demikian pula nasabah yang meminjam uang ke LK harus membayar bunga sebesar persentase tertentu dari pinjaman pokoknya. Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikaji di atas, maka hukum bertransaksi seperti di atas adalah haram karena mengandung unsur riba. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa larangan bunga LK pada simpanan berbentuk, giro (NO: 01/DSN-MUI/IV/2000), tabungan (NO: 02/DSN-MUI/IV/2000), dan deposito (NO: 03/DSN-MUI/IV/2000).

2) Lembaga Pembiayaan Kendaraan Bermotor Konvensional.

Lembaga keuangan menyediakan dana pembelian kredit sepeda motor. Harga jual sepeda motor secara tunai sebesar 15 juta rupiah. Apabila seseorang ingin membeli sepeda motor dengan angsuran selama tiga tahun maka harganya menjadi 18 juta rupiah, kalau empat tahun 20 juta rupiah dan kalau lima tahun menjadi 22 juta rupiah dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan kepada salah satu harga yang ditawarkan. Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan di atas, maka hukumnya bertransaksi seperti itu haram karena mengandung unsur riba dan jual beli dengan dua harga dalam satu penjualan. Adanya perbedaan jual beli tunai dan kredit tersebut karena pada saat jual beli dilakukan secara kredit, pihak lembaga keuangan mengenakan bunga. Bunga yang ditetapkan akan berbeda-beda tergantung dari jangka waktu kreditnya. Semakin lama jangka waktu kreditnya, maka semakin tinggi bunganya.

3) Obligasi.

Obligasi merupakan salah satu instrumen keuangan berupa surat pengakuan utang dari satu pihak kepada pihak lain yang membeli surat obligasi tersebut sejumlah nilai tertentu yang tertera dalam obligasi tersebut. Pihak yang mengeluarkan obligasi memberikan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu dari pokok utang yang tertera dalam obligasi tersebut sampai jangka waktu jatuh temponya obligasi tersebut. Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan di atas, maka hukumnya obligasi adalah haram karena mengandung unsur riba, yaitu adanya tambahan dari pokok modal/utang.

Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim. [Syamsuddin Ramadhan An Nawiy- Lajnah Tsaqafiyyah]

Kesimpulan!
MMM sangat jauh dari yang namanya riba
MMM didirikan justru untuk memerangi riba dan rentenir
MMM memang didirikan oleh seorang non muslim, tapi dalam prakteknya Sergey Mavrodi justru lebih mengerti apa itu riba. Sungguh menakjubkan!


Saya mohon ampun kehadirat Allah SWT jika ternyata saya telah berbuat dosa riba dan salah dalam mengartikan riba. 

So, jangan buang waktu lagi hanya untuk berdebat tentang MMM
Jangan buang waktu untuk mendengarkan kicauan orang-orang yang iri dengan kehebatan sistem MMM
Sistem MMM memang diciptakan untuk mempermudah kita dalam mencetak uang agar kita tidak lagi menjadi kaum yang tertinggal dan tertindas secara finansial. Dengan uang kita bisa berbuat banyak!

Sumber :
[1] Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy, juz 6, hal. 7; Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quraan, juz 1, hal. 320; Mohammad Ali As-Saayis, Tafsiir Ayaat al-Ahkaam, juz 1, hal. 16; Subulus Salam, juz 3, 16; al-Mabsuuth, juz 14, hal. 461; Abu Ishaq, Al-Mubadda’, juz 4, hal. 127; al-‘Inayah Syarh al-Hidayah, juz 9, hal. 291; al-Jauharah al-Nayyiirah, juz 2, hal. 298; Mughniy al-Muhtaaj ila Syarh al-Faadz al-Minhaaj, juz 6, hal. 309; Kitab Hasyiyyah al-Bajiiramiy ‘ala al-Khathiib, juz 7, hal.328; Syarh Muntahiy al-Idaraat, juz 5, hal. 10; Imam al-Jashshash, Ahkaam al-Quran, juz 2, hal. 183; Imam al-Jurjaniy, al-Ta’riifaat, juz 1, hal. 146; Imam al-Manawiy, al-Ta’aariif, juz 1, hal. 354; Abu Ishaq, Al-Mubadda’, juz 4, hal. 127; al-Bahutiy, al-Raudl al-Murbi’, juz 2, hal. 106; Kasyaaf al-Qanaa’, juz 3, hal. 251; Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 4, hal. 25; Imam Al-Dimyathiy, I’anat al-Thaalibiin, juz 3, hal. 16; Imam Syaukaniy, Nail al-Authar, juz 5, 273;
[2] Imam Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz 1, hal. 321
[3] Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, surat al-Baqarah:275
[4] al-Mabsuuth, juz 14, hal. 461; Fath al-Qadiir,juz 15, hal. 289
[5] Kitab al-Jauharah al-Naiyyirah, juz 2, hal. 298
[6] Kitab Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaaj, juz 11, hal. 309; lihat juga Asniy al-Mathaalib, juz 7, hal. 471.
[7] Kitab Hasyiyyah al-Bajiiramiy ‘ala al-Khathiib, juz 7, hal.328
[8] Mughniy al-Muhtaaj ila Syarh al-Faadz al-Minhaaj, juz 6, hal. 309
[9] Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 4, hal. 25
[10] Imam al-Syiraaziy, al-Muhadzdzab, juz 1, hal. 270
[11] Imam al-Shan’aaniy, Subul al-Salaam, juz 3, hal. 36
[12] Imam Al-Dimyathiy, I’anat al-Thaalibiin, juz 3, hal. 16
[13] Imam Syarbiniy, Kitab al-Iqna’, juz 2, hal. 633.
[14] Imam Syaukaniy, Sail al-Jiraar, juz 3, hal. 74
[15] Imam Nawawiy, Syarh Shahih Muslim, juz 11, hal. 9
[16] Mohammad Ali al-Saayis, Tafsiir Ayat al-Ahkaam, juz 1, hal. 162
[17] Abu Ishaq, al-Mubadda’, juz 4, hal. 127


Copas dari Forum Kaskus

Bank BRI juga Kini Mendukung FKPI - MMM


MMM Indonesia Makin Banyak Di Kenal Oleh Masyarakat Bahkan Sampai Anggota Kepolisian, TNI, PNS, Pegawai Bank, Bahkan Ada Beberapa Pejabat Yang Telah Bergabung di MMM Yang Tidak Bisa Saya Sebut Namanya. FKPI dan Bank BRI Bekerjasama : "Kerjasama ini, akan jadi tolak ukur bagi BRI untuk menjalin hubungan baik dengan FKPI - MMM di kota-kota lain di acara yang sama kedepan. Semua akan saya report ke Kantor Pusat BRI di Jakarta" Rr. Idea Widiyastuti, Kacab BRI Kalibutuh Surabaya. BRI akan opentable di acara Regional Conference MMM Surabaya tanggal 24 Mei 2014 di Hotel Novotel Surabaya, dengan mendatangkan eBuss nya dengan target 200 calon participant dan atau participant MMM yang mau buka rekening bisa langsung online dan rekening siap digunakan beserta ATM nya. LongLive MMM

Bank BNI kini Mendukung MMM

DAHSYAT !!!
Satu per satu Bank di Indonesia mulai melirik MMM.
Setelah Bank Bukopin dan Bank Mandiri Syariah, sekarang Bank BNI pun turut serta mendukung pergerakan MMM.

Pelan tapi pasti, sistem UANG = HUTANG
akan berubah menjadi UANG = BANTUAN

Berbanggalah kita yang sudah menjadi anggota di MMM
Karena kita bisa menjadi saksi mata dari Perubahan Ekonomi Dunia yang sudah memperbudak seluruh manusia di Dunia selama berabad-abad lamanya.
Bersama kita bisa mengubah hidup menjadi lebih baik.
Salam LONG LIVE MMM!

RAKSASA Sosial Financial Networking Di Dunia!!!
MMM - Mavrodi Mondial Moneybox



Skema Ponzi


Skema Ponzi (Sistem Ponzi/Ponzi Scheme) adalah istliah yang digunakan untuk mendefinisikan sebuah sistem dimana seseorang menginvestasikan dana demi mendapat keuntungan dan keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari investasi yang dilakukan oleh investor berikutnya. Disebut sebagai Skema Ponzi (Ponzi Scheme) karena sistem ini pertama kali digunakan oleh Carlo Ponzi. Skema ini masih banyak digunakan pada banyak bisnis sampai dengan sekarang.
Carlo Ponzi adalah penipu terbesar dalam sejarah Amerika. Dilahirkan dengan nama Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi di Lugo, Italia, Carlo Ponzi (3 Maret 1882 s.d. 18 Januari 1949) atau juga dikenal dengan Charles Ponzi.

Nama sistem piramida diindentikkan dengan nama Ponzi, karena sistem piramida sering disebut skema Ponzi. Mungkin karena Charles Ponzi (1882 – 1949) adalah orang pertama yang paling berhasil menggunakan cara ini untuk menipu dan mendapat sorotan masyarakat. Ia bukan hanya menipu dalam jumlah yang besar, tetapi juga mendapat sorotan. Kejadiannya di sekitar tahun 1920.

Charles Ponzi bukan yang penipu yang melibatkan dana yang terbesar dalam sejarah. Ponzi dimasa itu hanya berhasil menyeret dana sebesar $ 7 juta (kira-kira senilai 10 ton emas). Jumlah itu tidak lah banyak kalau dibandingkan dengan kasus Bernie Madoff. Bernie Madoff tahun 2008 terbongkar kasusnya bahwa dia berhasil menilep $50 milyar (kira-kira senilai 1.720 ton emas). Yang digelapkan Madoff nilai riilnya 172 kali lebih besar dari Ponzi. Ini membuat Charles Ponzi seperti amatir.

Walaupun demikian, sistem piramida tetap disebut dan mempunyai nama alias sebagai skema Ponzi, dan bukan skema Madoff. Dalam membandingkan antara Madoff dan Ponzi, kita harus mengukurnya dengan emas bukan dengan dollar, karena emas adalah uang sejati, sedang dollar adalah uang kertas, uang ciptaan dan hasil manipulasi politikus yang nilainya tergerus dengan masa. Kalau diukur dengan uang dollar Amerika Serikat maka Madoff lebih besar 7000 kali dari Ponzi. Tetapi Ponzi lah yang mendapat nama. Yang besar belum tentu yang memperoleh nama.

Ponzi adalah imigran dari Italia yang datang ke Boston US, di tahun 1903. Menurut cerita, dia seorang penjudi dan selama dalam pelayaran uangnya dihabiskan di meja judi. Walaupun kantongnya kosong, tetapi kepalanya penuh dengan sejuta harapan.

Ponzi nampaknya punya kepribadian yang menarik dan mampu menyakinkan orang. Kalau diibaratkan seorang pedagang, dia adalah pedagang yang mampu menjual lemari es kepada seorang eskimo di Alaska, atau seorang yang mampu menjual tahi ayam seharga permen coklat. Karakter inilah yang menguntungkan baginya untuk menjadi penipu.
Perlu di catat bahwa dalam bahasa Inggris, penipu disebut con-man, kadang con-artist singkatan dari confident-man atau confident-artist. Artinya orang yang sangat yakin dan sangat menyakinkan.

Ilmu tipu-menipunya mungkin dipelajarinya ketika dia bekerja di sebuah bank bernama Banco Zarossi. Bank ini memberikan bunga dua kali lipat dari bunga bank umumnya di saat itu. Nasabahnya tumbuh dengan cepat dan Banco Zarossi bisa mengumpulkan dana yang cukup besar dalam waktu yang singkat. Banco Zarossi sebenarnya mengalami kesulitan bisnis. Kredit real-estatenya banyak yang macet. Ponzi melihat bahwa pembayaran bunga kepada nasabah digunakan uang dari nasabah-nasabah yang baru. Akhirnya bank ini runtuh dan mengalami kesulitan untuk membayar uang nasabah berserta bunganya. Dan kemudian Zarossi, pemilik bank, lari ke Mexico dengan membawa lari uang nasabah.


Ponzi melihat bahwa :
1. Orang tidak berpikir panjang ketika melihat potensi keuntungan yang besar atau ditawari keuntungan yang besar. Lebih-lebih kalau sudah ada contohnya. Bisnis proposal yang ditawarkan harus menarik dan mudah dimengerti, walaupun tidak masuk akal.

2. Sekali namanya dikenal, maka orang dengan sendirinya akan berbondong-bondong datang menyerahkan uangnya. Bahkan orang (calon korbannya) akan menanamkan lagi ‘keuntungan’ yang diterimanya, sehingga pengumpulan uang mengalami percepatan.

3. Pada suatu fase, terjadi mania dimana herd mentality, mentalitas ikut arus, kuat. Ketika itu banyak orang ikut terjun kedalam bisnis yang sedang digilai (dalam hal ini menginvestasikan uangnya ke Banco Zarossi) maka semakin banyak orang lainnya yang ikut latah, tanpa banyak berpikir.


Tetapi yang luput dari pengamatan Ponzi ialah bahwa sekali timbul ketidakpercayaan, maka akan terjadi penarikan uang nasabah secara besar-besaran dan akan membongkar kejahatannya. Inipun bisa dikategorikan herd mentality, mentalitas ikut arus.

Setelah kejadian Banco Zarossi, Ponzi sempat keluar masuk penjara karena melakukan tindak kriminal. Di dalam penjara dia rupanya memperoleh pengalaman lebih banyak dan wawasan yang lebih luas.

Suatu hari, menjelang tahun 1920, Ponzi mempunyai ide bisnis untuk memperoleh uang secara mudah. Bisnisnya berkaitan dengan apa yang dinamakan International Reply Coupon (IRC). IRC ini digunakan di dalam surat menyurat internasional sebagai pengganti prangko untuk pengiriman surat balasan. Misalnya si A di sebuah negara mengirim surat kepada B (biasanya perusahaan atau badan lainnya) di negara lain untuk meminta sesuatu (misalnya katalog atau formulir pendaftaran). B mensyaratkan setiap permintaan barang ini harus disertai IRC. IRC ini bisa ditukarkan dengan prangko untuk mengirimkan barang-barang yang diminta kliennya dengan pos. Maksudnya agar B tidak terbebani biaya prangko karena A sudah menyediakannya dalam bentuk IRC. IRC ini juga bisa diuangkan.

Pada masa setelah Perang Dunia II inflasi di Eropa cukup tinggi sehingga terjadi perbedaan biaya pengiriman lewat pos antara pengiriman dari Amerika Serikat ke Eropa dengan dari Eropa ke US. Akibatnya IRC yang dijual di Italia, atau di Eropa harganya lebih rendah dibandingkan dengan di US. Ide Ponzi ialah membeli IRC dari Italia, kemudian diuangkan di US. Ide yang cemerlang. Bisnis ini 100% legal. Dan potensi keuntungannya bisa ratusan persen.

Dia meminjam uang ke bank untuk memulai bisnis ini. Kemudian mengirimkannya kepada sanak keluarganya di Italia untuk dibelikan IRC. Dia juga menawarkan proposal kepada kenalannya untuk menambah modalnya. Mula-mula melalui selebaran-selebaran dia menawarkan 40% keuntungan untuk investasi selama 90 hari dalam proposalnya[1]. Pada bulan Januari 1920 ia menaikkan iming-imingannya itu menjadi sebesar 100% dalam waktu 90 hari[2]. Dibandingkan dengan bunga bank yang hanya sekitar 5%, tentu saja iming-imingan Ponzi sangat menarik.

Selanjutnya Ponzi dengan perusahaannya “Old Colony Foreign Exchange Company”[3], (ada yang menyebutnya Security Exchange Company[4]) menggalang dana dengan menggunakan agen-agen yang diberi komisi yang tinggi. Dalam waktu 4 bulan yaitu dari bulan February 1920 sampai bulan Mei 1920, dia bisa mengumpulkan $420.000 (setara dengan 620 kg emas). Histeria terbentuk bentuk setelah harian the Boston Post menerbitkan artikel yang isinya bernada positif terhadap bisnis Ponzi ini. Dan orang-orang berbondong-bondong menyerahkan uangnya untuk diinvestasikan ke bisnis IRC.

Sayangnya di Amerika Serikat Ponzi mengalami kesulitan untuk menguangkan IRC yang dibelinya dari Italia. Terlalu banyak birokrasi dan berliku-liku administrasi administrasi yang harus dilewati. Secara praktis bisnis Ponzi tidak menghasilkan keuntungan yang riil. Tetapi ini tidak membuat dia berhenti. Belajar dari pengalamannya di Banco Zarossi, Ponzi membayar bunga keuntungan nasabah lamanya dengan uang nasabah yang baru ikut serta. Karena pertambahan jumlah investor mengalami percepatan, dana baru yang masuk bisa menutup pembayaran bunga maka semuanya berjalan lancar. Lagi pula kebanyakan dari investor Ponzi tidak mengambil bunga dari investasinya, melainkan ditanam kembali. Sehingga hal ini mempermudah Ponzi. Ponzi bisa berfoya-foya dengan uang investornya.

Ponzi menanamkan uangnya ke sebuah bank, Hanover Trust Bank. Dengan uangnya itu saham majoritas dikuasai Ponzi. Bunga yang diperoleh Ponzi sekitar 5%. Bunga yang 5% inilah yang merupakan keuntungan riil dari Security Exchange Company.

Walaupun semuanya lancar, ada juga orang yang skeptis. Di bulan Juli 1920 harian the Boston Post menurunkan sebuah artikel yang ditulis oleh seorang analis keuangan Clarence Barron. Isinya sebuah analisa yang menunjukkan bahwa pola bisnis Ponzi dengan Security Exchange Companynya secara finansial tidak mungkin menguntungkan. Jumlah IRC yang beredar terlalu sedikit untuk membuat keuntungan yang Ponzi tawarkan. Ditinjau dari besarnya modal dan keuntungan yang ditawarkan, bisnis Ponzi memerlukan 160 juta IRC, sedangkan IRC yang beredar hanya 27.000 lembar. Jadi tidak ada ketidak-cocokan antara volume IRC dengan keuntungan yang diperlukan untuk memenuhi janji Ponzi.

Segera, beberapa investor menarik dananya dari Security Exchange Company. Dan mereka mendapatkan cek bank Hanover Trust Bank yang dikuasai Ponzi dan cek itu bisa dicairkan. Awalnya dana yang ditarik itu mencapai US$ 2 juta. Tetapi kelanjutan penarikan dana secara besar-besaran bisa dihindari karena Ponzi bisa menyakinkan nasabahnya bahwa artikel di the Boston Post itu salah. Ponzi bisa lolos, bahkan pemasukkannya pun bertambah.

Selanjutnya Ponzi mempekerjakan seorang untuk menangani hubungan masyarakat, PR (Public Relation), bernama William McMasters. Tidak lama bekerja untuk Ponzi, McMasters curiga mengenai banyak hal tentang bisnis Security Exchange Companynya Ponzi. Pertanyaan dibenaknya ialah: “Kenapa Ponzi masih menanamkan uangnya di bank dengan bunga 5%, padahal dengan bisnis IRC bisa memperoleh 100% dalam 90 hari?” McMasters akhirnya mengundurkan diri.

Tidak lama kemudian, tanggal 2 Agustus 1920, di harian the Boston Post keluar sebuat artikel yang berisi kecurigaan William McMasters. Pertanyaan itu kembali muncul, kenapa Ponzi masih mau mendepositokan uangnya di bank dengan bunga 5%, padahal bisnisnya bisa menghasilkan puluhan kali lipat. Dikatannya bahwa sebenarnya asset Security Exchange Company bukan US$ 7 juta, melainkan minus (hutang) US$ 2 juta sampai US$ 4,5 juta. Artinya perusahaan Ponzi sudah pailit. Penarikan dana besar-besaran kembali melanda Security Exchange Company.

Pada masa penarikan dana besar-besaran ini komisi bank Massachusetts, memerintahkan agar rekening Ponzi di Hanover Trust Bank diawasi. Nasabah Ponzi terus menerus menguangkan cek yang berasal dari Ponzi. Ketika dana di rekening ini sudah habis, maka semua penarikan dana dari rekening itu distop. Di akhir babak ini, dua bank lain di Boston ikut tersungkur karena hutang Ponzi yang tidak bisa dibayar. Atas perintah dari komisi perbankan Massachussets, Security Exchange Company nya Ponzi diaudit. Dan hasilnya menunjukkan bahwa nilai asset perusahaan ini hanyalah hutang paling sedikit US$ 7 juta.

Catatan: The Boston Post akhirnya mendapat hadiah Pulitzer tahun 1921 untuk laporan yang bersifat penyelidikan dalam kasus Ponzi.

Ponzi dihukum penjara 5 tahun atas tuduhan “penipuan melalui surat” oleh pengadilan federal pada bulan November 1920. Ketika bebas 3,5 tahun kemudian, ia dituntut lagi oleh pengadilan negara bagian Massachusetts dengan tuduhan “mengambil alih milik orang lain secara tidak syah”. Pada hakekatnya tuduhan ke-2 ini adalah untuk perbuatan yang sama. Namun nampaknya ada yang masih belum puas. Pengadilan untuk tuntutan “mengambil alih milik orang lain secara tidak syah”ini dilakukan sampai 3 kali. Baru yang ke-3 Ponzi berhasil dibuktikan bersalah hukumannya ditambah menjadi 9 tahun penjara. Ponzi keluar dari penjara dengan jaminan. Dan sekeluarnya dari penjara dia berusaha membuat penipuan dengan teknik yang sama di Florida. Tetapi kemudian ditangkap dan jatuhi hukuman 1 tahun penjara lagi di Florida. Dia bebas dengan jaminan. Kebebasan ini digunakan untuk melarikan diri keluar dari Amerika Serikat. Tetapi ia keburu tertangkap, di saat yang ditumpanginya kapalnya hendak berangkat. Setelah itu ia dikirim ke Massachusetts untuk menjalani sisa hukumannya disana. Setelah selesai menjalani hukuman penjaranya di tahun 1934, ia dideportasikan kembali ke Italia. Ponzi mati sebagai orang miskin di Rio de Janeiro, Brazil, pada bulan Januari 1949.

Banyak yang bisa dijadikan hikmah dari kasus Ponzi. Banyak kejanggalan-kejanggalan yang menyelimuti bisnis ala Ponzi. Tetapi untuk mengetahuinya memerlukan karakter skeptis dan juga harus jeli. Misalnya jumlah IRC yang beredar, jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah IRC yang diperlukan agar bisnis IRC Ponzi bisa untung seperti yang diakuinya. Kemudian, kalau memang bisnis IRC bisa menghasilkan berkali-kali lipat dari bunga bank, kenapa Ponzi masih menanamkan uangnya ke bank yang bunganya hanya 5%? Itu suatu pertanyaan yang sahih. Walaupun sebenarnya banyak kejanggalan yang nyata-nyata membuktikan bahwa bisnis IRC Ponzi tidak mungkin untung, artinya Ponzi hanya menipu, toh masih banyak saja orang yang percaya. Akibatnya mereka dengan mudah jadi korbannya. Kenapa para korbannya bisa terperosok? Tidak lain karena mereka tidak skeptis dan tidak mau berpikir yang sedikit rumit, sedikit saja.

Dari proses pengadilan penipuan Ponzi yang berkali-kali, nampak jelas bahwa tindak kriminal penipuan sulit dijerat. Tuduhannya “penipuan melalui surat” atau mail-fraud dan “mengambil alih milik orang lain secara tidak syah”, seakan tidak ada pasal umum mengenai penipuan. Banyak negara berusaha memperbaiki undang-undang pidananya. Ketika kasus Madoff mencuat tahun 2008, ia dituntut dengan berbagai pasal seperti securities fraud, investment advisor fraud, mail fraud, wire fraud, pencucian uang, pemalsuan laporan keuangan, mengisi secara salah laporan kepada badan pengawas bursa, pencurian dana pensiun. Walaupun penegak hukum membuat hukum semakin rumit, para penipu juga tidak kalah pandainya. Para penipu pada masa-masa berikutnya belajar dari kasus Ponzi. Dari pembelajaran ini muncul variasi-variasi pengelabuhan yang bisa lolos dari persyaratan pasal-pasal penipuan. Variasi ini biasanya dengan ikut sertakan barang riil atau jasa riil dalam skema penipuan. (al2) sumber : atjehlink.com

Dari artikel diatas, sudah jelas kan Ponzi berbeda dengan MMM, pada skema ponzi, selalu ada penghimpunan dana yang dianggap para investor bahwa uang tersebut di kembangkan, baik melalui bisnis, saham, foreign exchange (forex) dll, dan menganggap keuntungan / perkembangan uang investor adalah dari keuntungan perusahan, padahal didalam nya tidak ada usaha yang dijalankan, melainkan hanya uang investor saja yang di putar2 untuk saling menutupi

Bagaimana dengan MMM ? MMM tidak ada penghimpunan dana, memang juga tidak ada bisnis nya, YA, MMM Piramida, tapi bukan Ponzi , banyak system keuangan di dunia ini yang didalam nya juga menggunakan system piramida, seperti, MLM, Asuransi, Bank, dll


Piramida bukan lah hal yang buruk.
ada beberapa negara yang melarang praktek Piramida / moneygame, alasan nya katanya akan merugikan masyakarat, padahal itu adalah hanya doktrin untuk masyakarat agar tidak meninggalkan Bank untuk menyimpan uang mereka.

Jika alasan nya adalah karena bisa merugikan masyarakat, kenapa Lokalisasi di legalkan? Casino di Legalkan? Diskotek di Legalkan? Pabrik Rokok di legalkan? Pabrik Minuman Keras di Legalkan?

Mereka sebenarnya tidak peduli apakah akan merugikan masyarakat atau tidak , yang mereka pikirkan adalah, justru merugikan pemerintah+perbankan atau tidak , dan dianggap nya praktek piramida akan merugikan pemerintah + perbankan karena sebenarnya piramida itu Menciptakan Uang , yang tadinya uang hanya di nikmati oleh para kapitalis dan Bankir, dengan skema Piramida, bisa menciptakan Uang. Sehingga di Khawatirkan masyarakat tidak mau lagi menyimpan uang nya di Bank dalam bentuk tabungan maupun deposito, tapi justru lebih suka bermain di skema Piramida di luar perbankan


Nah.. Jenius nya… Mr. Sergey Mavrodi membuat system MMM2012 ini, membuat system MMM “BERSAHABAT” dengan Perbankan, dengan system ini, MMM tetap bisa melakukan konsep Piramida yang baik, tanpa harus menarik uang participant nya dari Bank tempat dia menabung. jadi apa yang dirasakan oleh para Bankir , sedikit demi sedikit juga bisa dirasakan para Masyarakat Biasa, kita tidak terus-terusan di perbudak oleh system Keuangan Global saat ini yang tidak fair.. yang jelas hanya sangat menguntungkan para pihak Perbankan

Kalau di Bilang MMM ini Penipuan? Apa yang mau di tipu?
Kalau di Bilang MMM ini ada dana yang bisa dibawa Kabur Pemilik system? Kapan pernah Sergey Mavrodi meminta Participant nya Menghimpun dana ?

Kalau di Bilang MMM ini Ponzi ? ya nggak bisa, Kan sudah jelas, Konsep Ponzi sudah berbeda dengan Konsep MMM

Kalau di Bilang MMM ini Piramida ? Ya,, ini Piramida, tapi Mr. Sergey Mavrodi Membuktikan, Piramida konsep yang dia buat ini adalah untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya kesejahteraan sebagian pihak, seperti di praktek piramida yang lain

Kalau di Bilang tidak ada Jaminan di MMM ? Ya memang tidak ada jaminan, karena yang perlu di tekankan, di MMM adalah Keikhlasan dan Kemampuan Anda ingin membantu,,, kalau Anda tidak mampu banyak.. maka bantu saja seadanya.. dengan Anda ikut mensosialisasikan / Memperkenalkan MMM, maka Anda juga nanti bisa mendapatkan reward sehingga juga memungkinkan Untuk dibantu orang lain, Jadi Apapun Usaha yang Anda Lakukan untuk keberlangsungan MMM , Anda dihargai sesuai Usaha Anda

OK, semoga ulasan ini bisa membantu dan bermanfaat untuk Anda, saya juga tidak merasa paling benar, informasi-Informasi yang saya tuangkan disini adalah dari berbagai sumber selama saya menjalani konsep MMM ini, dan Alhamdulillaah banyak mendapatkan dukungan, Insya Allaah MMM adalah Konsep Piramida terbaik yang pernah saya temukan 


sumber:dari forum kaskus